UMK Jakarta Pusat 2023 Segera Ditetapkan, Inilah Prediksi dan Daftar Kenaikan UMK Jakpus 3 Tahun Terakhir

- 26 November 2022, 01:25 WIB
UMK Jakarta Pusat 2023 Segera Ditetapkan, Inilah Prediksi dan Daftar Kenaikan UMK Jakpus 3 Tahun Terakhir
UMK Jakarta Pusat 2023 Segera Ditetapkan, Inilah Prediksi dan Daftar Kenaikan UMK Jakpus 3 Tahun Terakhir /ANDRI SAPUTRA/ANTARA FOTO

KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya para pekerja yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta 2023 dan upah UMK DKI Jakarta akan segera ditetapkan.

UMP Provinsi DKI Jakarta 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022, sedangkan UMK Provinsi DKI Jakarta 2023 dijadwalkan pada 7 Desember 2022.

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Jakarta Pusat 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Jakarta Pusat 2023 nantinya.

Baca Juga: Jangan Sedih, Ini Kelebihan dan Keistimewaan Jomblo Menurut Gus Baha

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar 10 persen. Termasuk UMK Jakarta Pusat 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.

Untuk mengetahui jumlah UMK Jakarta Pusat 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Jakarta Pusat ditahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x