UMK Wonosobo 2023 Sudah Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah

- 25 November 2022, 21:35 WIB
UMK Wonosobo 2023 Sudah Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah
UMK Wonosobo 2023 Sudah Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah /Pixabay/Emaji/

KILAS KLATEN - UMK 2023 di sejumlah daerah sudah diputuskan pemerintah setempat.

Kenaikan UMK 2023 berdasarkan keputusan Kemenaker yang secara resmi sudah diumumkan.

Kenaikan UMK setiap wilayah di Indonesia maksimal sebesar 10 persen, dan Jakarta masih menjadi Provinsi dengan UMK tertinggi, yakni 4,9 juta untuk tahun 2023.

Tidak terkecuali Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah akan memberlakukan kenaikan UMK 2023.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Solo 5 Tahun Terakhir

Kenaikan ini tentunya akan dihitung berdasarkan UMK tahun sebelumnya dan laju inflasi di Jawa Tengah.

Untuk beberapa Kabupaten maupun Kota yang tidak memiliki Dewan Pengupahan akan mengikuti Upah Provinsi atau UMP sebagai angka UMK nya.

Sebanyak 6 kota dari 29 Kabupaten di Jawa Tengah menggunakan UMK sendiri.

Jadi tidak semua wilayah di Jawa Tengah mengikuti UMK provinsi, termasuk kabupaten Wonosobo.

Baca Juga: UMK 2023 Boyolali Belum Ditetapkan Pemerintah Daerah, Berapa Kira- Kira Kisarannya? Cek Disini

Sebagai acuan untuk kenaikan UMK 2023, berikut daftar UMK Wonosobo 5 tahun terakhir:

2018: Rp 1.585.000

2019: Rp 1.712.500

2020: Rp 1.859.000

2021: Rp 1.920.000

2022: Rp 1.931.285

UMK Wonosobo pada tahun 2022 adalah sebesar Rp1.931.285,33 dan angka ini lebih tinggi dari UMR yang diberlakukan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Boyolali 5 Tahun Terakhir

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Berdasarkan UMK Wonosobo pada tahun 2022 dan ketentuan pemerintah soal kenaikan UMK 2023 maksimal 10 %, berikut perkiraan UMK 2023 Wonosobo.

UMK 2022 Rp1.931.285,33 x 10 persen= Rp 193.128, jadi perkiraan UMK 2023 Wonosobo adalah Rp1.931.285,33 + Rp 193.128= Rp2.124.413.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Semarang 5 Tahun Terakhir

Sementara pemerintah melalui menaker masih menunda kenaikan UMK hingga 7 Desember 2022 di beberapa wilayah.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pengunduran ini diberlakukan untuk memberikan waktu kepada dewan pengupahan daerah dalam menentukan UMK di daerah masing-masing.

"Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten mundur paling lambat 7 Desember mendatang," ujar Ida dalam keterangan resmi yang disampaikan secara virtual Kamis 24 November 2022.

Baca Juga: UMK 2023 Kota Pekalongan Akan Segera Ditetapkan, Berikut Nominalnnya

Demikianlah perkiraan nominal kenaikan UMK 2023 Kabupaten Wonosobo 2023.***

Editor: Masruro

Sumber: BPS Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x