KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satunya para pekerja yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Penetapan besaran UMP Kaltim tahun 2023 dan upah UMK Provinsi Kaltim akan segera ditetapkan.
UMP Provinsi Kaltim tahun 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022, sedangkan UMK Provinsi Kaltim tahun 2023 dijadwalkan pada 7 Desember 2022.
UMK merupakan standar upah minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kota Balikpapan 2023.
Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Kota Balikpapan 2023 nantinya.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Pendidik Melalui RUU Sisdiknas
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar 10 persen. Termasuk UMK Kota Balikpapan 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.
Untuk mengetahui jumlah UMK Kota Balikpapan 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Kota Balikpapan ditahun-tahun sebelumnya.