UMK 2023 Jateng Naik 13 Persen? Ini Faktanya

- 25 November 2022, 21:50 WIB
UMK 2023 Jateng Naik 13 Persen? Ini Faktanya
UMK 2023 Jateng Naik 13 Persen? Ini Faktanya /pexels.com/Ahsanjaya/

KILAS KLATEN - Jateng merupakan Provinsi dengan UMK paling rendah di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenaker UMK Jakarta 2022 Rp4.573.845 dan yang terbesar di Indonesia. Sementara Jawa Tengah yang terendah sebesar Rp1.813.011.

Jika mengacu pada kenaikan yang ditetapkan pemerintah maksimal 10 persen, maka UMK 2023 di Jakarta menjadi Rp4,9 juta, dan Jawa Tengah Rp2 juta.

Senin 21 November Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah datang ke Kantor Gubernur Jateng untuk menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Baca Juga: UMK Wonosobo 2023 Sudah Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah

Tentunya hal ini bertentangan dengan yang sudah ditetapkan pemerintah, dimana kenaikan UMK maksimal sebesar 10 persen.

Para buruh yang menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen mengancam akan mogok kerja secara massal, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi pemerintah Jawa Tengah.

"Inflasi 6,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen, wajar kita minta 13 persen," ungkap Sutarjo Ketua DPD SPN Jateng, Senin 21 November 2021.

"Kami tetap minta Pak Gub ketemu untuk diskusi sebelum tanggal 28. Kalau tidak dilaksanakan kami DPD SPN Jateng instruksikan jajaran kami di masing-masing perusahaan untuk berunding, untuk minta upah sesuai dengan permintaan kita. Kalau tidak disetujui maka kami berhak mogok kerja," jelas Sutarjo.

Baca Juga: UMK Kudus 2023 Akan Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BPS Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x