Berdasarkan informasi dari Kepala Kasbangpol Jateng Haeurudin, tuntutan para buruh sudah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar kepada menaker.
Perihal usulan agar Gubernur Jateng membuat aturan sendiri terkait dengan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, Haerudin tidak punya kewenangan untuk menyetujui usulan tersebut.
Ia menegaskan Pergub atau Peraturan Gubernur tidak bisa diputuskan apabila bertentangan dengan kebijakan pusat.
Baca Juga: Dianggap Melanggar Aturan, Kadin dan Apindo Gugat Kenaikan UMK 10 Persen
Haerudin juga menyampaikan bahwa perhitungan formula kenaikan UMK dilakukan dewan Pengupahan yang terdiri dari kelompok buruh, pengusaha dan pemerintah.
Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.
Terkait dengan tuntutan buruh Jawa Tengah yang menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen, masih dikaji Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan UMK sendiri masih ditunda Kemenaker hingga 7 Desember 2022 di sejumlah daerah.
Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada dewan pengupahan daerah untuk menentukan nominal kenaikan UMK tahun 2023. ***