UMK 2023 Jateng Naik 13 Persen? Ini Faktanya

- 25 November 2022, 21:50 WIB
UMK 2023 Jateng Naik 13 Persen? Ini Faktanya
UMK 2023 Jateng Naik 13 Persen? Ini Faktanya /pexels.com/Ahsanjaya/

KILAS KLATEN - Jateng merupakan Provinsi dengan UMK paling rendah di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemenaker UMK Jakarta 2022 Rp4.573.845 dan yang terbesar di Indonesia. Sementara Jawa Tengah yang terendah sebesar Rp1.813.011.

Jika mengacu pada kenaikan yang ditetapkan pemerintah maksimal 10 persen, maka UMK 2023 di Jakarta menjadi Rp4,9 juta, dan Jawa Tengah Rp2 juta.

Senin 21 November Serikat Pekerja Nasional Jawa Tengah datang ke Kantor Gubernur Jateng untuk menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Baca Juga: UMK Wonosobo 2023 Sudah Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah

Tentunya hal ini bertentangan dengan yang sudah ditetapkan pemerintah, dimana kenaikan UMK maksimal sebesar 10 persen.

Para buruh yang menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen mengancam akan mogok kerja secara massal, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi pemerintah Jawa Tengah.

"Inflasi 6,40 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen, wajar kita minta 13 persen," ungkap Sutarjo Ketua DPD SPN Jateng, Senin 21 November 2021.

"Kami tetap minta Pak Gub ketemu untuk diskusi sebelum tanggal 28. Kalau tidak dilaksanakan kami DPD SPN Jateng instruksikan jajaran kami di masing-masing perusahaan untuk berunding, untuk minta upah sesuai dengan permintaan kita. Kalau tidak disetujui maka kami berhak mogok kerja," jelas Sutarjo.

Baca Juga: UMK Kudus 2023 Akan Diputuskan, Berikut Nominal yang Ditetapkan Pemerintah Daerah


Berdasarkan informasi dari Kepala Kasbangpol Jateng Haeurudin, tuntutan para buruh sudah disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar kepada menaker.

Perihal usulan agar Gubernur Jateng membuat aturan sendiri terkait dengan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, Haerudin tidak punya kewenangan untuk menyetujui usulan tersebut.

Ia menegaskan Pergub atau Peraturan Gubernur tidak bisa diputuskan apabila bertentangan dengan kebijakan pusat.

Baca Juga: Dianggap Melanggar Aturan, Kadin dan Apindo Gugat Kenaikan UMK 10 Persen

Haerudin juga menyampaikan bahwa perhitungan formula kenaikan UMK dilakukan dewan Pengupahan yang terdiri dari kelompok buruh, pengusaha dan pemerintah.

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Terkait dengan tuntutan buruh Jawa Tengah yang menginginkan kenaikan upah sebesar 13 persen, masih dikaji Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

Penetapan UMK sendiri masih ditunda Kemenaker hingga 7 Desember 2022 di sejumlah daerah.

Baca Juga: UMK Buleleng 2023 Bakal Ditetapkan, Berikut Prediksi Hingga Daftar Kenaikan UMK Buleleng Tiga Tahun Terakhir

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada dewan pengupahan daerah untuk menentukan nominal kenaikan UMK tahun 2023. ***

Editor: Masruro

Sumber: BPS Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah