Resmi Ditetapkan, Segini Besaran UMK Kabupaten Cilacap 2024

1 Desember 2023, 23:00 WIB
Naik 6,83 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Cilacap 2024 /Freepik/ilustraai gambar uang/

KILAS KLATEN - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabpaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Cilacap.

Besaran UMK Kabupaten Cilacap dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun, penetapan besaran UMK termasuk Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: Naik 4,26 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Klaten 2024

Penetapan kenaikan UMK tersebut memperhatikan berbagai faktor mulai dari, laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. 

Penentuan nilai alfa sendiri mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Nana juga menegaskan bahwa penetapan UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Hal ini merupakan bentuk perhatian serta bentuk perlindungan Pemerintah terhadap para pekerja agar mereka tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan.

Dan jika hal tersebut dilanggar, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, besaran UMK Kabupaten Cilacap tahun 2024 adalah Rp.2.479.106. 

Baca Juga: Besaran UMK Jatim 2023 di 38 Daerah, 5 Kota dan Kabupaten ini Naik Paling Besar

Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Cilacap 5 Tahun Terakhir

Dan berikut daftar kenaikan UMK Kabupaten Cilacap 5 tahun terakhir sesuai dengan data BPS:

1. UMK Cilacap 2019: Rp1.989.058

2. UMK Cilacap 2020: Rp2.158.327

3. UMK Cilacap 2021: Rp2.228.904

4. UMK Cilacap 2022: Rp2.230.731

5. UMK Cilacap 2023: Rp2.453.804

Demikianlah besaran kenaikan UMK 2024 Cilacap yang telah ditetapkan pemerintah daerah.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler