Naik 4,26 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Klaten 2024

- 1 Desember 2023, 08:18 WIB
Naik 4,26 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Klaten 2024
Naik 4,26 Persen, Segini Besaran UMK Kabupaten Klaten 2024 /pixabay

KILAS KLATEN - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabpaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Klaten.

Besaran UMK Kabupaten Klaten dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Adapun, penetapan besaran UMK termasuk Kabupaten Klaten berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan kenaikan UMK tersebut memperhatikan berbagai faktor mulai dari, laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa sendiri mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Nana juga menegaskan bahwa penetapan UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini merupakan bentuk perhatian serta bentuk perlindungan Pemerintah terhadap para pekerja agar mereka tidak dibayar dibawah upah yang telah ditetapkan. Dan jika hal tersebut dilanggar, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru Per Kabupaten, UMK Kota Semarang Masih yang Tertinggi!

Berapa UMK Kabupaten Klaten 2024?

Sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, besaran UMK Kabupaten Klaten tahun 2024 adalah Rp2.244.012. 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Jatengprov.go.id BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x