KILAS KLATEN – Daftar UMK Jawa Tengah 2023 terbaru per Kabupaten telah umumkan, UMK 2023 tertinggi masih Semarang sebesar Rp3.060.348,78 dan terendah UMK Banjarnegara 2023 Rp 1.958.169,69
Sebelum didetapkannya daftar UMK Jawa Tengah 2023 terbaru per Kabupaten, Gubernur sudah menetapkan Upah Minimum Jawa Tengah (UMP) tahun 2023 terlebih dahulu.
Diketahui UMP Jateng 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,01% atau Rp 145.234,26 dari UMP tahun lalu.
Ganjar menjelaskan, UMP tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelumnya dirilisnya daftar UMK Jawa Tengah 2023 terbaru per Kabupaten juga, beberapa daerah mengusulkan kenaikan UMK 2023 terbaru kepada Gubernur. Diantaranya ialah wilayah Surakarta dan Kota Semarang.
Baca Juga: UMK Surakarta 2023 Naik 6,8 Persen atau Rp139.000 Menjadi Rp2.174.000
UMK Surakarta 2023 terbaru diusulkan naik menjadi Rp2.174.000, meningkat sekitar 6,8 persen atau sebesar Rp139.190 dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.034.810.
Sedangkan kenaikan UMK Kota Semarang 2023 diketahui mencapai 7,3 persen atau menjadi Rp3.030.000.
Usulan kenaikan UMK tersebut telah sesuai rembukan antara Pemkot, pengusaha, dan buruh.
Kenaikan besaran UMK 2023 terbaru tersebut berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor.18/2022, tentang Penetapan UMK 2023.