UMK Karawang dan Bekasi Gede Banget Tembus 5Juta Lebih, Karyawan Buruan Merapat!

- 30 November 2022, 16:15 WIB
UMK Karawang dan Bekasi Gede Banget Tembus 5Juta Lebih, Karyawan Buruan Merapat!
UMK Karawang dan Bekasi Gede Banget Tembus 5Juta Lebih, Karyawan Buruan Merapat! /emAji/pixabay

KILAS KLATEN - Menjadi salah satu yang terbesar di indonesia, Bekasi dan Karawang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik 7,2 persen.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang di tetapkan oleh para Dewan Pengupahan dengan beberapa anggota seperti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.
 
Melansir dari antaranews Kepala dinas ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi menjelaskan bahwa Bekasi menetapkan UMK 2023 naik 7,2 persen menjadi Rp4.791.843
 
"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang dilansir dari antaranews.
 
 
Para pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya, Edi mengatakan proses penetapan ini dilakukan dengan cukup alot.
 
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme.
 
Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.
 
Bahkan sempat ada wacana tidak menaikan UMK Bekasi 2023. Tapi seperti yang kita tau aturan tetap harus ditegakan dan ini juga disampaikan oleh Edi. 
 
Ia mengaku bahwa penetapan UMK berapapun nilainya tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak, tapi hal ini harus tetap dilakukan karena mengikuti aturan.
 
 
Pertumbuhan ekonomi di kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen hal ini sangat jomplang karena inflasi menyentuh angka 6,12 persen hingga akhirnya kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 7,22 persen, hal ini berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi 
 
UMK terbesar masih dipegang oleh Karawang yang mencapai Rp5.176.179 menjadi nomor satu dan disusul Kota Bekasi Rp5.137.575.
 
Lalu apa perbedaan antara UMK, UMR dan UMP? 
 
1. Upah Minimum Kabupaten/Kota disingkat UMK adalah standar upah minimal pekerja yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota. 
 
Ini sebabnya, UMK tiap kabupaten/kota dalam satu provinsi bisa berbeda. 
 
2. Upah Minimum Regional disingkat UMR merupakan upah minimal yang berlaku di provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya. 
 
UMR hanya terdiri dari upah pokok diluar tunjangan.
 
 
Saat ini istilah UMR sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan UMP. 
 
3.  Upah Minimum Provinsi merupakan standar upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan diberlakukan untuk patokan upah di kabupaten atau kota yang tercakup.
 
Jadi upah UMK tidak boleh dibawah UMP. 
 
Istilah UMP dulu dikenal sebagai UMR, sebelum adanya penggantian nama.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x