Resmi! UMK Jakarta Naik 5,6 Persen Tertinggi di Indonesia, Segini Nominalnya

- 29 November 2022, 13:00 WIB
Resmi! UMK Jakarta Naik 5,6 Persen Tertinggi di Indonesia, Segini Nominalnya
Resmi! UMK Jakarta Naik 5,6 Persen Tertinggi di Indonesia, Segini Nominalnya /PIXABAY

KILAS KLATEN - Menaker telah mengumumkan kenaikan UMK 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Terkait dengan kenaikan tersebut beberapa pihak pengusaha protes karena menganggap kenaikan 10 persen terlalu tinggi di tengah situasi ekonomi sulit saat ini.

Walaupun mendapatkan penolakan dari kalangan pengusaha, UMK 2023 DKI dipastikan akan naik sebesar 5,6 persen.

Jika merujuk pada UMK Jakarta tahun 2022 sebesar 4,516,000 rupiah, maka UMK Jakarta 2023 sebesar 4,9 juta.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Hore, UMK Banjarnegara 2023 Dipastikan Naik 8,01 Persen!

Dia mengemukakan kenaikan sebesar 5,6 persen mencermati usulan dalam Sidang  Dewan Pengupahan  pada selasa 22 November 2022, yang dilakukan bersama kalangan pengusaha terbagung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia, APINDO dan KADIN.

Kenaikan UMK DKI Jakarta sekaligus menjadi jawaban atas usulan  beberapa pihak, salah satunya pihak buruh yang sebenarnya mengiginkan kenaikan sebesar 10,55 persen.

Sementara pihak pengusaha menginginkan kenaikan UMK hanya sebesar 2,62 persen, kamar dagang 5,11 persen sementara pemerintah DKI mengusulkan kenaikan 5,6 persen.

Kenaikan UMK 2023 DKI Jakarta tentunya berdasarkan aturan UMP 2023 yang diterbitkan oleh Kemenaker pada 16 November 2022 lalu.

Aturan dari Depnaker ini sebagai landasan hukum penetapan UMP 2023 yang menandakan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku.

Baca Juga: UMK 2023 Naik 10 Persen Pengusaha Protes, Buruh Ancam Demo Besar-Besaran

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formulasi penghitungan kenaikan UMK sebagai berikut:

Nilai upah minimum merupakan pertambahan dari besaran upah minimum tahun berjalan dengan perkalian dari penyesuaian nilai upah minimum dan nilai upah minimum berjalan.

Penyesuaian upah minimum dihitung dari pertambahan inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks konstribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan skala 0,10–0,30.

Jika ternyata pertumbuhan ekonomi adalah negatif, maka yang dihitung hanya inflasi saja.

Baca Juga: UMK Nias 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan dan Jumlah Besarannya!

Dan berikut ini merupakan daftar UMK DKI Jakarta 5 tahun terakhir:

Tahun 2023: Rp4.910.798
Tahun 2022: Rp4.573.845
Tahun 2021: Rp4.416.186
Tahun 2020: Rp4.267.349
Tahun 2019: Rp3.940.973
Tahun 2018: Rp3.648.036
Tahun 2017: Rp3.355.750.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x