Sudah Ditetapkan, Berikut Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru, Tertinggi Kota Semarang , Terendah Banjarnegara

- 7 Desember 2022, 20:50 WIB
Sudah Ditetapkan, Berikut Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Sudah Ditetapkan, Berikut Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah /dok Humas Pemprov Jateng

KILAS KLATEN – Daftar UMK Jawa Tengah 2023 terbaru telah ditetapkan, UMK 2023 tertinggi masih Kota Semarang sebesar Rp3.060.348,78 dan terendah UMK Banjarnegara 2023 Rp 1.958.169,69

Upah Minimum Jawa Tengah (UMP) tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,01% atau Rp 145.234,26 dari UMP tahun lalu.

Ganjar menjelaskan, UMP tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebelumnya, beberapa daerah telah mengusulkan kenaikan UMK 2023 terbaru kepada Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: UMK Surakarta 2023 Naik 6,8 Persen atau Rp139.000 Menjadi Rp2.174.000

Diantaranya ialah wilayah Surakarta dan Kota Semarang.

UMK Surakarta 2023 terbaru diusulkan naik menjadi Rp2.174.000, meningkat sekitar 6,8 persen atau sebesar Rp139.190  dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.034.810.

Setelah ditetapkan, keputusan akan dikirimkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.

Kenaikan besaran UMK 2023 terbaru tersebut berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor.18/2022, tentang Penetapan UMK 2023.

Kenaikan UMK Kota Semarang terbaru juga diusulkan oleh Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x