KILAS KLATEN - Dilanasir dari Antara, Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Surakarta, menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) pada Jumat, 2 Desember 2022.
UMK Surakarta 2023 naik menjadi Rp2.174.000, meningkat sekitar 6,8 persen atau sebesar Rp139.190 dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.034.810.
Setelah ditetapkan, keputusan akan dikirimkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.
Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor.18/2022, tentang Penetapan UMK 2023.
Baca Juga: CATAT! Batas Akhir Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022 di Kantor Pos Indonesia
Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1 hingga 0,3 persen.
Nilai alpha adalah suatu jenis indeks yang menggambarkan kontribusi pekerjaan terhadap pembangunan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 (satu nol) sampai dengan 0,30 (tiga nol).
Menurut Gibran angka kenaikan tersebut sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang minta kenaikan 10 persen.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi Jateng.
Baca Juga: Adidas Bantah Bola Piala Dunia 2022 dari Indonesia, Ternyata Buatan Dua Negara Ini