Pengumuman tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023 diketahui sebesar Rp1.958.169,69.
Kenaikan tersebut sebesar 8,01 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.812.935,
Ganjar menjelaskan, UMP Jawa Tengah 2023 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan).
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Tengah 2023 Naik Sebesar 8,01 Persen dari Tahun Sebelumnya
Kenaikan UMP Jateng tersebut dijadikan acuan untuk mempertimbangkan jumlah kenaikan UMK di Surakarta.
Gibran mengatakan, kenaikan UMK Surakarta hampir 7 persen ini, tertinggi ialah Soloraya.***