UMK Surakarta 2023 Naik 6,8 Persen atau Rp139.000 Menjadi Rp2.174.000

- 3 Desember 2022, 10:35 WIB
Gibran Rakabuming Raka mengaku bosan menanggapi rumor ijazah palsu milik sang ayah, Presiden Jokowi.
Gibran Rakabuming Raka mengaku bosan menanggapi rumor ijazah palsu milik sang ayah, Presiden Jokowi. /ANTARA/Aris Wasita

Pengumuman tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023 diketahui sebesar Rp1.958.169,69.

Kenaikan tersebut sebesar 8,01 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.812.935,

Ganjar menjelaskan, UMP Jawa Tengah 2023 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan).

Baca Juga: Sah! UMP Jawa Tengah 2023 Naik Sebesar 8,01 Persen dari Tahun Sebelumnya

Kenaikan UMP Jateng tersebut dijadikan acuan untuk mempertimbangkan jumlah kenaikan UMK di Surakarta.

Gibran mengatakan, kenaikan UMK Surakarta hampir 7 persen ini, tertinggi ialah Soloraya.***

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah