KILAS KLATEN - Dilanasir dari Antara, Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Surakarta, menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) pada Jumat, 2 Desember 2022.
UMK Surakarta 2023 naik menjadi Rp2.174.000, meningkat sekitar 6,8 persen atau sebesar Rp139.190 dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.034.810.
Setelah ditetapkan, keputusan akan dikirimkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.
Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor.18/2022, tentang Penetapan UMK 2023.
Baca Juga: CATAT! Batas Akhir Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022 di Kantor Pos Indonesia
Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1 hingga 0,3 persen.
Nilai alpha adalah suatu jenis indeks yang menggambarkan kontribusi pekerjaan terhadap pembangunan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 (satu nol) sampai dengan 0,30 (tiga nol).
Menurut Gibran angka kenaikan tersebut sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang minta kenaikan 10 persen.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi Jateng.
Baca Juga: Adidas Bantah Bola Piala Dunia 2022 dari Indonesia, Ternyata Buatan Dua Negara Ini
Pengumuman tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023 diketahui sebesar Rp1.958.169,69.
Kenaikan tersebut sebesar 8,01 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.812.935,
Ganjar menjelaskan, UMP Jawa Tengah 2023 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan).
Baca Juga: Sah! UMP Jawa Tengah 2023 Naik Sebesar 8,01 Persen dari Tahun Sebelumnya
Kenaikan UMP Jateng tersebut dijadikan acuan untuk mempertimbangkan jumlah kenaikan UMK di Surakarta.
Gibran mengatakan, kenaikan UMK Surakarta hampir 7 persen ini, tertinggi ialah Soloraya.***