KILAS KLATEN - Pengumuman UMP 2023 disetiap daerah sudah diumumkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin 28 November 2022.
Kenaikan UMP terbesar dipegang Sumatera Barat dengan sebesar 9,15 persen dan kenaikan UMP terkecil dipegang oleh Sumatera Utara 5,24
sedangkan DKI Jakarta menduduki posisi UMP tertinggi sebesar Rp4.641.854 dan Jawa Tengah menduduki UMP terendah dengan sebesar Rp 1.958.169
Ini merajuk pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 dengan isi penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%
Sementara itu, tercatat tinggal 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Hingga hari ini sudah ada 30 Provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2023.
Berikut daftar lengkap 30 daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah yang Kilas Klaten rangkum:
1. DKI Jakarta
Ibukota Jakarta menetapkan UMP tahun 2023 naik 5,6 persen atau Rp259.944 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp4.901.798 menjadi Rp4.641.854
2. Bangka Belitung
Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884 menjadi Rp3.498.479
3. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara menetapkan UMP tahun 2023 naik 5,24 persen dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000
4. Aceh
Aceh menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,8 persen atau Rp. 247.206 dari UMP 2022 sebelumnya Rp. 3.166.460 menjadi Rp. 3.413.666
5. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menetapkan UMP tahun 2023 naik 8,26 persen atau
Rp259.731 menjadi Rp3.144.446
6. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan menetapkan UMP tahun 2023 naik 6,9 persen Atau
Rp 219.000 menjadi Rp3.385.145
7. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,51 persen menjadi Rp 3.279.194
8. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,79 persen menjadi
Rp 3.251.702
9. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menetapkan UMP tahun 2023 naik 6,2 persen menjadi
Rp 3.201.396
10. Riau
Riau menetapkan UMP tahun 2023 naik 8,61 persen menjadi Rp 3.191.662
11. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah menetapkan UMP tahun 2023 naik 8,84 persen menjadi
Rp 3.181.013
12. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan menetapkan UMP tahun 2023 naik 8,3 persen menjadi
Rp 3.149.977
13. Gorontalo
Gorontalo menetapkan UMP tahun 2023 naik 6,74 persen menjadi Rp 2.989.350
14. Jambi
Jambi menetapkan UMP tahun 2023 naik 9,04 menjadi Rp 2.943.000
15. Sulawesi Barat
Sulawesi Barat menetapkan UMP tahun 203 naik 7,20 persen menjadi Rp 2.871.794
16. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,10 persen menjadi Rp. 2.758.948
17. Sumatera Barat
Sumatera Barat menetapkan UMP tahun 2023 naik 9,15 menjadi Rp 2.742.476
18. Bali
Bali menetapkan UMP tahun 2023 naik 9,15 persen menjadi Rp 2.713.672
20. Sumatera Utara
Sumatera Utara menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,45 persen menjadi
Rp 2.710.493
21. Banten
Banten menetapkan UMP tahun 2023 naik 6,4 persen menjadi Rp 2.661.280
22. Lampung
Lampung menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,9 persen menjadi Rp 2.633.284
23. Kalimantan Barat
Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 naik 7,16 persen menjadi Rp 2.608.601
24. Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 naik 8,73 menjadi Rp 2.599.546
25. Bengkulu
Bengkulu menetapkan UMP 2023 naik 8,1 menjadi Rp 2.400.000
26. Nusa Tenggara Barat
NTB menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp 2.371.407
27. Jawa Timur
Jawa Timur menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,8 persen menjadi
Rp 2.040.244
28. Jawa Barat
Jawa Barat menetapkan UMP tahun 2023 naik 7,8 persen menjadi
Rp 1.986.670
29. DI Yogyakarta
DI Yogyakarta menetapkan UMP 2023 naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782
30. Jawa Tengah
Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 naik 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169
Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan.
Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022. "UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Baca Juga: UMK Jateng 2023 Diumumkan Akhir November Ini, Semarang Masih yang Tertinggi
Ada beberapa faktor yang menjadi penetapan UMP disetiap daerah, tertuang di Aturan Pengupahan UU cipta kerja yang pertama Perhitungan didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Yakni meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.
Itulah daftar UMP tertinggi dan terendah.***