Sah, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen atau Rp140.866 Menjadi Rp1.981.782

- 28 November 2022, 23:40 WIB
Sah, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen atau Rp140.866 Menjadi Rp1.981.782
Sah, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen atau Rp140.866 Menjadi Rp1.981.782 /Pemprov DIY/

KILAS KLATEN - Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. Salah satunya UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023, dinyatakan bahwa Gubernur tiap-tiap provinsi mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Tiap-tiap Gubernur juga dapat menetapkan UMK (Upah minimum Kabupaten atau kota) 2023 dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Setelah penetapan UMP dan UMK 2023 oleh Gubernur Provinsi, maka penetapan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Manfaat dan Urgensi Mempelajari Ulumul Quran untuk Kehidupan

Hari ini, 28 November 2022, sejumlah Gubernur telah menetapkan besaran UMP tahun 2023 di wilayahnya. Diantaranya penetapan UMP DIY 2023.

Angka kenaikannya berbeda di tiap provinsi berbeda, sebab dikalkulasi dengan mempertimbangkan beberapa variabel.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta penetapan UMP tahun 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dilansir dari ANTARA, Ida menjelaskan, dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, dirinya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut menurutnya, pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pemprov DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x