Sah, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen atau Rp140.866 Menjadi Rp1.981.782

- 28 November 2022, 23:40 WIB
Sah, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen atau Rp140.866 Menjadi Rp1.981.782
Sah, UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen atau Rp140.866 Menjadi Rp1.981.782 /Pemprov DIY/

Baca Juga: Mengenal Stevia, Pemanis Pengganti Gula Tebu yang Rendah Kalori

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Lalu ada pertumbuhan ekonomi yang didapat dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen

Dilansir dari Pemprov DIY, pemerintah DIY melalui Humasnya, menyampaikan dan menetapkan besaran kenaikan UMP DIY 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39.

Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun lalu.

Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Sifat dan Karakter Weton Jumat Paing Menurut Primbon Jawa: Jujur, Menyenangkan, Tapi Boros

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi, menyampaikan, rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ia melanjutkan, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pemprov DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah