Pro dan Kontra UMP 2023? Ombudsman Minta Pemerintah Ajak Pengusaha dan Pekerja Duduk Bersama

- 4 Desember 2022, 10:00 WIB
Pro dan Kontra UMP 2023? Ombudsman Minta Pemerintah Ajak Pengusaha dan Pekerja Duduk Bersama
Pro dan Kontra UMP 2023? Ombudsman Minta Pemerintah Ajak Pengusaha dan Pekerja Duduk Bersama /istimewa/

KILAS KLATEN -  Ombudsman RI buka pintu lebar-lebar kepada pekerja ataupun pengusaha untuk merundingkan bersama dan mencari jalan keluar pasca terbitnya kebijakan UMP terbaru tahun 2023.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa Ombudsman terkait Kebijakan penetapan Upah Minimun Provinsi 2023 perlu adanya partisipasi bersama (meaningful participation)dari semua pihak .

“Kami meminta agar pemerintah segera duduk bersama dengan pelaku usaha dan pekerja untuk mencari jalan terbaik yang mengakomodir kepentingan para pihak. Pemerintah juga perlu mengefektifkan peran pengawas ketenagakerjaan untuk mencermati situasi di lapangan dan mengumpulkan data sebagai bahan pengambilan kebijakan,” kata Robert.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bungkam Ejekan Murahnya UMP Jateng, Susun Skema Investasi Murah

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terdapat dualisme regulasi yang ditafsirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, pemerintah harus mencermati kepastian hukum guna menghindari benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.

Robert juga mengatakan saat ini kurangnya partisipasi dari pihak pekerja, serikat kerja masih sangat kecil diikutsertakan dalam pengambilan keputusan kebijakan.

“Informasi yang kami peroleh , dalam penetapan kebijakan UMP ini perlibatan para pihak terkait masih minim, seperti unsure pemberi kerja, serikat pekerja hingga Dewan Pengupahan. Apabila pada prosesnya ada paritisipasi bermakna dari pihak terkait, maka kebijakan yang diambil juga akan didukung semua pihak,” tambah Robert.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 30 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Jawa Tengah Paling Rendah

Ombdusman juga menegaskan kepada pemberi kerja atau perusahaan harus tetap menerapkan kebijakan yang layak misalnya pemberian uang pesangon serta uang pengganti yang harus diberikan oleh perusahaan.

“Ombudsman banyak menemukan para pekerja yang terkena PHK langsung terputus dari BPJS Kesehatan. Baik perusahaan maupun BPJS Kesehatan perlu merespons cepat dengan mengalihkan skema kepesertaannya dari pekerja menjadi penerima bantuan iuran BPJS,” katanya

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x