Akhir kata Ombudsman siap menerima segala jenis aduan dari berbagai pihak jika hendak melakukan aduan terkait masalah ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sah, UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen atau Rp196.000 Menjadi Rp2.71.672
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan institusi yang terkait untuk mencari jalan keluar dan mitigasi terhadap permasalahan baru pasca penetapan UMP terbaru tahun 2023.***