Dirinya menyebutkan, kenaikan UMK Kota Semarang 2023 terbaru diketahui mencapai 7,3 persen atau menjadi Rp3.030.000.
Baca Juga: Resmi! UMK Jakarta Naik 5,6 Persen Tertinggi di Indonesia, Segini Nominalnya
Usulan kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 7,3 persen tersebut telah sesuai rembukan antara Pemkot, pengusaha, dan buruh.
Berapa besaran kenaikan dalam daftar UMK 2023 Terbaru di daerah Jateng?
Daftar UMK Jateng Tengah 2023 Terbaru
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023. Surat yang ditandatangani Ganjar pada hari ini berisi daftar UMK se-Jateng.
Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94
Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69
Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04