Sudah Ditetapkan, Berikut Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru, Tertinggi Kota Semarang , Terendah Banjarnegara

- 7 Desember 2022, 20:50 WIB
Sudah Ditetapkan, Berikut Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Sudah Ditetapkan, Berikut Daftar UMK Jateng 2023 Terbaru, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah /dok Humas Pemprov Jateng

Dirinya menyebutkan, kenaikan UMK Kota Semarang 2023 terbaru diketahui mencapai 7,3 persen atau menjadi Rp3.030.000.

Baca Juga: Resmi! UMK Jakarta Naik 5,6 Persen Tertinggi di Indonesia, Segini Nominalnya

Usulan kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 7,3 persen tersebut telah sesuai rembukan antara Pemkot, pengusaha, dan buruh.

Berapa besaran kenaikan dalam daftar UMK 2023 Terbaru di daerah Jateng?

Daftar UMK Jateng Tengah 2023 Terbaru

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023. Surat yang ditandatangani Ganjar pada hari ini berisi daftar UMK se-Jateng.

Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46

Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64

Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94

Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69

Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x