Polisi Amankan Pelaku Begal Sepeda Motor Bersenjata Tajam di Cipayung

- 23 November 2022, 11:23 WIB
Polisi menangkap dua pelaku begal sepeda motor bersenjata tajam di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi menangkap dua pelaku begal sepeda motor bersenjata tajam di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. /PMJ News/
KILAS KLATEN - Aksi perampasan terjadi pada 4 November 2022 dan sempat viral di media sosial, dua pelaku begal sepeda motor bersenjata tajam di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Namun kini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
 
Dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS dan MDS.
 
"Pelaku ditangkap di kawasan Ciracas pada Minggu, 20 November 2022. Iya, ditangkap secara bersamaan," ujar Budi Sartono dalam keterangannya, Selasa, 22 November 2022 lalu.
 
Budi menjelaskan, kronologi kasus begal ini bermula saat korban bersama temannya mengendarai motor di Jalan Raya Setu Cipayung, sekitar pukul 01.30 WIB.
 
Kemudian korban dihampiri para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam.
 
 
Budi menyebut korban pun akhirnya pasrah saat motor yang dibawa kabur pelaku.
 
"Jadi, menurut pengakuannya pelaku bersama rekannya juga pernah melakukan ini tiga kali," ucap Budi.
 
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Adapun ancamannya hukuman pidana berupa penjara paling lama 10 tahun.
 
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Pol Ahsanul Muqaffi juga membenarkan hal tersebut.
Mereka ditangkap secara bersamaan," kata Ahsanul.
 
Korban kemudian dihampiri oleh pelaku yang datang mengancam sambil mengacungkan senjata tajam. 
 
Korban yang tak bisa melawan hanya bisa pasrah saat motor yang dinaikinya dibawa oleh pelaku.
 
 
Ahsanul mengatakan barang bukti satu unit sepeda motor jenis automatik milik korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti dari rumah pelaku saat penangkapan.
 
"Untuk sepeda motor korban ada di tempat dia, termasuk motor yang dia digunakan itu hasil rampasan juga," ujar Ahsanul.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku bukan pertama kali beraksi membegal sepeda motor.
 
"Pelaku ini bukan sekali ini saja. Jadi, menurut pengakuannya pelaku bersama partner yang lain juga pernah melakukan ini tiga kali," kata Ahsanul.
 
Ia menambahkan, para pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah