UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Pasuruan 5 tahun Terakhir

- 23 November 2022, 15:40 WIB
UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Pasuruan 5 tahun Terakhir
UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Pasuruan 5 tahun Terakhir /pixabay

KILAS KLATEN - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Pasuruan 

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.

Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jatim 2023.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Surabaya 5 tahun Terakhir

Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Pasuruan  dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang berada di Jawa Timur dalam daftar UMK Jatim 2023.

Sebagai informasi bahwa Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi di UMK jatim 2022 sebesar Rp4.375.479,19 , sedangkan yang terendah di Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.992.122,97

Dikutip KilasKlaten.com dari BPS Jatim berikut daftar kenaikan UMK Pasuruan  sejak lima tahun terakhir:

UMK Pasuruan  2018: Rp3.574.486    

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x