Berapa UMK Kota Samarinda 2023? Berikut Daftar UMK Kota Samarinda di 4 Tahun Terakhir

- 23 November 2022, 11:25 WIB
Berapa UMK Kota Samarinda 2023? Berikut Daftar UMK Kota Samarinda 4 Tahun Terakhir
Berapa UMK Kota Samarinda 2023? Berikut Daftar UMK Kota Samarinda 4 Tahun Terakhir // Antara/ Sigid Kurniawan

KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya para pekerja yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penetapan besaran UMP Kaltim tahun 2023 dan upah UMK Provinsi Kaltim akan segera ditetapkan.

UMP Provinsi Kaltim 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022. Selanjutnya upah minimum kabupaten/kota (UMK), akan diumumkan oleh bupati atau wali kota pada 30 November 2022.

Baca Juga: BMKG: Gempa di Cianjur Diprediksi Alami Penurunan

Untuk UMP tahun 2023 mengalami kenaikan 4,55 persen alias Rp 137.257, sehingga total UMP Kaltim yang dilaporkan ke Gubernur untuk disahkan yakni sebesar Rp 3.151.755.

Apa itu UMK?

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Kota Samarinda 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Kota Samarinda 2023 nantinya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar maksimal 10 persen. Termasuk UMK Kota Samarinda 2023.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BPS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah