KILAS KLATEN - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Surabaya
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.
Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi
Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Jatim 2023.
Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Wilayah Jawa Timur yang Tetinggi
Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Surabaya dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang berada di Jawa Timur dalam daftar UMK Jatim 2023.
Sebagai informasi bahwa Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi di UMK jatim 2022 sebesar Rp4.375.479,19 , sedangkan yang terendah di Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.992.122,97
Dikutip KilasKlaten.com dari BPS Jatim berikut daftar kenaikan UMK Surabaya sejak lima tahun terakhir:
UMK Surabaya 2018: Rp3.583.312,61