KILAS KLATEN - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Kota Yogyakarta.
Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.
Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi.
Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Yogyakarta 2023.
Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Yogyakarta dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang berada di Provinsi Jogja dalam daftar UMK Kota Yogyakarta 2023.
Sebagai informasi bahwa Kota Yogyakarta masih menjadi yang tertinggi di UMK Kota Yogyakarta 2022 sebesar Rp2.153.970, sedangkan yang terendah di Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp 1.900.000
Dikutip KilasKlaten.com dari BPS Yogyakarta berikut daftar kenaikan UMK Kota Yogyakarta sejak lima tahun terakhir:
UMK Kota Yogyakarta 2020: Rp2.004.000