UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Gunungkidul 3 tahun Terakhir

- 26 November 2022, 11:40 WIB
IlustrasUMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Gunungkidul 3 tahun Terakhiri - Kapan BSU Tahap 8 Cair Rp600 Ribu? Cek BLT Subsidi Gaji di Aplikasi PosPay dan Cairkan lewat Kantor Pos
IlustrasUMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Gunungkidul 3 tahun Terakhiri - Kapan BSU Tahap 8 Cair Rp600 Ribu? Cek BLT Subsidi Gaji di Aplikasi PosPay dan Cairkan lewat Kantor Pos /Pixabay/Eko Anug/

KILAS KLATEN - Pengumuman besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta 2023 akan segera dilakukan termasuk juga UMK Gunungkidul.

Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022, sedangkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 pada tanggal 30 November 2022.

Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum untuk pekerja yang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di satu provinsi.

Baca Juga: UMK 2023 Sah Ditetapkan, Inilah Daftar Kenaikan UMK Yogyakarta 3 tahun Terakhir

Hal tersebut terkait dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan yang diketahui sudah akan menerapkan UMK Gunungkidul 2023.

Dengan penetapan ini, kita akan mengetahui jumlah UMK Yogyakarta dan beberapa kabupaten/kota lainnya yang berada di Provinsi Jogja dalam daftar UMK Gunungkidul 2023.

Sebagai informasi bahwa Kota Yogyakarta masih menjadi yang tertinggi di UMK Kota Yogyakarta 2022 sebesar Rp2.153.970, sedangkan yang terendah di Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp 1.900.000

Baca Juga: UMK Kulon Progo 2023 Segera Ditetapkan, Inilah Prediksi dan Daftar Kenaikan UMK Kulon Progo 3 Tahun Terakhir

Dikutip KilasKlaten.com dari BPS Yogyakarta berikut daftar kenaikan UMK Gunungkidul sejak tiga tahun terakhir:

UMK Gunungkidul 2020: Rp1.705.000

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: BPS Yogyakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah