Gubernur Sumut telah menyetujui kenaikan upah Nias pada tahun 2022 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur sebesar 2022 sebesar Rp2.522.609
Baca Juga: Biografi Al-Khawarizmi, Bapak Aljabar Penemu Angka Nol
Prediksi UMK Nias 2023
Jumlah persentase pasti dari kenaikan UMK Provinsi Sumut belum dapat diketahui secara pasti.
Jika diasumsikan kenaikan yang UMK sebesar 5 persen, maka UMK Nias 2023 kurang lebih mencapai Rp2.648.739.
Jika diasumsikan kenaikan UMK Nias dengan persentase maksimal yakni 10 persen, maka UMK Nias bisa mencapai angka Rp2.774.869.
Itulah prediksi mengenai UMK Nias 2023 yang sebentar lagi akan ditetapkan secara resmi dan berlaku tahun 2023.***