UMK Deli Serdang 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan dan Jumlah Besarannya!

- 26 November 2022, 21:30 WIB
UMK Deli Serdang 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan dan Jumlah Besarannya!
UMK Deli Serdang 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan dan Jumlah Besarannya! /ANTARA

KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya pekerja yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan besaran UMP Sumut 2023 dan upah UMK Sumut akan segera ditetapkan.

UMP Provinsi Sumut 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022, sedangkan UMK Provinsi Sumut 2023 dijadwalkan pada 7 Desember 2022.

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Deli Serdang 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Deli Serdang 2023 nantinya.

Baca Juga: Cek Dulu, 10 Ciri-Ciri Orang Sok Pintar, Temenmu Punya Sifat Ini?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar 10 persen. Tidak terkecuali UMK Deli Serdang 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.

Untuk mengetahui jumlah UMK Deli Serdang 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Deli Serdang ditahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x