Gubernur Sumut telah menyetujui kenaikan upah pada tahun 2022 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
Inilah daftar kenaikan UMK Deli Serdang selama dua tahun terakhir:
UMK Deli Serdang 2021: Rp3.188.592
UMK Deli Serdang 2022: Rp3,188,592
Baca Juga: Kenali 7 Penyakit dan Masalah Psikologis Kaum LGBT, Ada yang Lebih Bahaya dari HIV AIDS
Prediksi UMK Deli Serdang 2023
Jumlah persentase pasti dari kenaikan UMK Provinsi Sumut belum dapat diketahui secara pasti.
Jika diasumsikan kenaikan yang UMK sebesar 5 persen, maka UMK Deli Serdang 2023 kurang lebih mencapai Rp3.348.021.
Jika diasumsikan kenaikan UMK Deli Serdang dengan persentase maksimal yakni 10 persen, maka UMK Deli Serdang bisa mencapai angka Rp3.507.451.
Itulah prediksi mengenai UMK Deli Serdang 2023 yang sebentar lagi akan ditetapkan secara resmi dan berlaku tahun depan.***