UMK 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan UMK Banda Aceh Tahun 2023

- 26 November 2022, 18:00 WIB
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan UMK Banda Aceh Tahun 2023
UMK 2023 Akan Ditetapkan, Berikut Perkiraan UMK Banda Aceh Tahun 2023 /ANDRI SAPUTRA/ANTARA FOTO

KILAS KLATEN – Pengumuman resmi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) tahun 2023 sangat dinantikan para pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya pekerja yang berada di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Penetapan besaran UMP NAD 2023 dan upah UMK NAD akan segera ditetapkan.

UMP Provinsi NAD 2023 dijadwalkan pada 28 November 2022, sedangkan UMK Provinsi NAD 2023 dijadwalkan pada 7 Desember 2022.

UMK merupakan standar upah  minimal untuk pekerja atau buruh yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tingkat Kabupaten/Kota di suatu provinsi. Misalnya saja UMK Banda Aceh 2023.

Setiap tahunnya, UMK setiap daerah biasanya cenderung mengalami kenaikan. Termasuk UMK Banda Aceh 2023 nantinya.

Baca Juga: Prediksi Argentina Vs Meksiko di Piala Dunia Qatar 2022, Laga Hidup Mati Lionel Messi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah memberikan persentasi kenaikan UMK 2023 yang diperkirakan sebesar 10 persen. Tidak terkecuali UMK Banda Aceh 2023.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2022 tentang Pengupahan.

Untuk mengetahui jumlah UMK Banda Aceh 2023, sebagai pembanding, dapat diperkiraan berdasarkan besaran UMK Banda Aceh ditahun-tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x