Desa Banyubiru di Semarang Resmi Dinobatkan Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK

- 30 November 2022, 19:40 WIB
Desa Banyubiru Semarang Resmi Dinobatkan Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK
Desa Banyubiru Semarang Resmi Dinobatkan Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh KPK /Pemprov Klaten/

KILAS KLATEN - Desa Banyubiru, resmi dinobatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai desa percontohan Antikorupsi pada Selasa 29, November 2022.

Dilansir dari Pemprov Klaten, penobatan tersebut dilakukan di Lapangan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Desa, 10 Gubernur, dan Bupati Wali Kota, termasuk Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, serta sejumlah tokoh bangsa.

Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, mengungkapkan, terpilihnya Desa Banyubiru sebagai “Desa Anti Korupsi” karena memenangi kompetisi Desa Anti Korupsi.

Baca Juga: Investasi Reksadana Sangat menguntungkan, Kenali Jenisnya!

“Desa Banyubiru mengalahkan 9 kontestan lain perwakilan dari 10 provinsi dengan skor skor 96,75,” kata Kumbul.

Kumbul menyebutkan, penilaian mencakup lima indikator yang harus diimplementasikan desa.

Diantaranya ialah penguatan tata laksana peraturan gratifikasi dan suap menyuap, penguatan layanan publik, dan pelayanan perangkat desa kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Kumbul juga menambahkan, peresmian Desa Banyubiru sebagai Desa Anti Korupsi dilakukan sebagai upaya mencegah korupsi sejak dini, dimulai dari pembentukan aparatur yang bersih dan memiliki nilai luhur.

Dirinya mengharapkan, Desa Banyubiru bisa menjadi percontohan untuk desa-desa lainnya di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Pemprov Klaten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x