Apa Itu Fidyah? Berikut Niat, Cara Menyalurkan serta Siapa yang Harus Menunaikannya

20 April 2023, 07:15 WIB
/pixabay

KILAS KLATEN - Apa itu Fidyah? Fidyah adalah penebus puasa Ramadhan. Simak niat, ara membayar, kriteria seseorang yang wajib menunaikan serta cara menyalurkannya.

Menurut bahasa fidyah memiliki arti menebus atau bisa juga mengganti, sedangkan menurut syariat fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa Ramadhan.

Salah satu bentuk penunaian fidyah yang sering dilakukan adalah dengan membayar sebagai penebus puasa Ramadan.

Nilai fidyah untuk satu hari puasa adalah 1 mud dan wajib ditunaikan oleh mereka yang tidak mampu menunaikan puasa karena alasan tertentu atau tidak memiliki waktu untuk menggantinya.

Untuk lebih memahami tentang fidyah, ada baiknya memahami kriteria pembayar, tata cara pembayaran, dan perhitungannya dengan seksama.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitah

Kriteria Orang yang Harus Membayar Fidyah (Menunaikannya)

1. Orang Tua atau Lansia

Bagi orang tua atau lansia yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Akan tetapi, mereka harus membayar fidyah sebesar 1 mud dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan sebagai pengganti dari kewajiban berpuasa.

2. Orang Sakit

Orang sakit yang dinyatakan tidak mampu untuk berpuasa karena kemungkinan sembuhnya kecil juga tidak diwajibkan untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Namun, mereka tetap harus membayar fidyah sebagai gantinya.

Namun, bagi orang sakit yang masih dalam kategori ringan atau memiliki kemungkinan untuk sembuh, maka wajib untuk mengganti puasa di waktu yang lain.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi ibu hamil atau menyusui, mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa, terutama jika ada kekhawatiran terhadap keselamatan janin.

Namun, di kemudian hari mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan karena khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya.

4. Orang Meninggal

Bagi orang yang meninggal dunia dan belum sempat mengganti puasa yang ditinggalkannya, maka wajib membayar fidyah. Namun, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang meninggal bukan karena uzur.

Menurut pendapat Imam Syafi'i, wajib fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang Menunda Qadha Ramadhan sampai Bertemu Ramadhan Berikutnya

Bagi orang yang menunda untuk mengganti puasa Ramadan, maka utang puasa tersebut harus dilunasi sebelum Ramadan tiba.

Jika tidak dilunasi hingga tiba di bulan Ramadan, maka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan dengan jumlah utang puasa.

Menurut Al-Ashah, fidyah ini berlaku kelipatan. Sebagai contoh, jika ada dua utang puasa di tahun 2022 yang belum terbayarkan hingga bertemu Ramadan 2023, maka kewajiban fidyah harus digandakan menjadi dua mud.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Anda Ketahui

Kadar dan Jenis serta Cara Membayar Fadyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons. 

Membayar fidyah dapat dilakukan dengan menggunakan uang, namun akan lebih baik jika Aanda membayar fidyah dengan makanan pokok. Anda dapat membayar seharga 675 gram beras kepada fakir miskin.

Dalam penyalurannya, satu mud bahan pokok atau uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan pada satu orang, meski seorang fakir miskin dapat menerima lebih dari satu fidyah.

Sama seperti zakat, membayar fidyah juga harus dimulai dengan niat yang ikhlas. Niat untuk membayar fidyah berbeda-beda tergantung pada kriteria pembayarannya dan harus dibacakan saat menyerahkan beras atau uang kepada fakir miskin atau wakilnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Hitung dan Bayar Zakat di Smartphone yang Dapat Anda Coba

Niat Membayar Fidyah

Dikutip Kilas Klaten dari berbagai sumber, berikut niat membayar fidyah sesuai dengan kriteria orang yang harus membayarnya.

Niat bayar fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta'aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Niat bayar fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta'aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Niat bayar fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Niat bayar fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Baca Juga: Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Baik-Baik Penjelasannya Berikut Ini

Yang Berhak Menerima Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).

Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin (Syekh Khothib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 176). 

Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah/independen, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir/miskin.

Semisal fidyah puasa orang mati 10 hari, maka 10 mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin. Lalu kapan waktu yang afdol untuk membayar Fidyah?

Waktu yang Baik untuk Membayar Fidyah

Fidyah dapat secara langsung dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa.

Namun waktu membayar fidyah juga bisa ditunda hingga akhir bulan Ramadan agar pembayarannya dilakukan secara bersamaan. Yang perlu diperhatikan bahwa syarat utama untuk membayar fidyah adalah tidak melakukan puasa terlebih dahulu.****

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler