Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya

26 April 2023, 20:46 WIB
Ilustrasi - Bolehkah Poligami tanpa Persetujuan Istri? Ini Penjelasannya /danu hidayatur rahman/pexels

KILAS KLATEN - Poligami atau menikah lebih dari satu istri boleh-boleh saja, rasul memperbolehkan laki-laki memiliki hingga 4 istri. Namun, hanya bagi mereka yang mampu. Mampu dalam hal apa? Mampu dalam hal adil menafkahi secara lahir dan batin istri-istrinya.

Namun, jika kamu belum bisa berlaku adil, jangan mencoba untuk mendekati yang namanya poligami. Namun, belakangan ini banyak cara hal dilakukan untuk melakukan poligami, yaitu dengan tidak meminta izin kepada istri pertama, atau melakukan nikah siri di luar pernikahan.

Padahal jika kamu ingin berpoligami, lakukanlah sesuai aturan rasull, Secara hukum suami yang menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama (istri terdahulu) tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Sebab menurut hukum, baik Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, bila suami-suami ingin menikah lagi (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan/izin dari istri pertama (istri terdahulu).

Baca Juga: 5 Tips Menghadapi Pertanyaan “Kapan Nikah?” saat Lebaran

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.

(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya.

(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :

  1. adanya persetujuan istri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istrI-istri dan anak-anak mereka.

Jadi jelas bahwa bila suami ingin menikah lagi ia wajib mendapat izin terlebih dahulu dari istri pertama atau istri-istri yang terdahulu. Bila tidak mendapat izin, maka secara hukum pernikahan tersebut adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum.

Baca Juga: Demi Menghemat Biaya, Nikah di KUA Jadi Tren Generasi Z dan Milenial, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada suami yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.

Sedangkan dalam islam boleh berpoligami asalkan kamu dapat berlaku adil, serta istrimu ridha, yang paling baik adalah istri pertama yang mencarikan calon istri kedua untuk suaminya, dan memperbolehkan jika si calon istri kedua lebih tua dari istri pertama, serta diperbolehkan jika dalam konteks membebaskan budak.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagi Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler