KILAS KLATEN - Shalat Ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah, Begitu pula bacaan dan segala caranya sama dengan shalat jenazah. Dengan empat takbir tanpa rukuk dan sujud.
Shalat Ghaib akan sah dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
- Telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazah sudah dimandikan. Namun, bila ia menggantungkan Shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Ghaib untuk Korban Meninggal Gempa Cianjur
Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka shalatnya juga sah.
Shalat Ghaib memiliki hukum yang sama dengan shalat jenazah, yakni fardhu kifayah. Artinya, Shalat Ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.
Niat Shalat Ghaib
Bila jenazahnya laki-laki:
أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى