Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa

- 2 April 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi - Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa
Ilustrasi - Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa /monstera/pexels

Adapun tata cara pembayaran fidyah ini yaitu sesuai dengan jumlah hutang puasa yang dimiliki. Itu artinya, untuk setiap hari meninggalkan puasa, maka kamu juga wajib membayar kepada satu orang fakir miskin dengan jumlah yang sudah ditentukan sesuai aturan

Menurut Muhammad SAW, bentuk dari fidyah ini dapat berupa makanan, biasanya yaitu makanan pokok yang di setiap negara berbeda-beda dengan yang lainnya. Makanan pokok bisa dalam bentuk siap makan atau hanya berupa bahan mentah, keduanya boleh digunakan, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengatur hal itu.

Ukuran Fidyah

Ukuran fidyah adalah seberapa banyak jumlah uang atau makanan yang harus dikeluarkan. Para ulama mempunyai beberapa perbedaan pandangan, berikut adalah penjelasannya.

  1. Satu Mud

Sebagian ulama seperti halnya Imam Syafi'i, Imam Malik, dan juga Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin yaitu 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.

Itu artinya, mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, mirip dengan orang berdoa. Mud merupakan istilah yang menunjukkan ukuran volume, bukan beratnya.

Di dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

  1. Dua Mud atau Setengah Sha’

Sebagian ulama lainnya seperti Abu Hanifah berpendapat bahwa setengah sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung. Itu juga setara dengan memberikan makan siang dan makan malam sampai kenyang kepada satu orang miskin.

Baca Juga: Tujuan Ditunaikannya Zakat yang Umat Muslim Wajib Ketahui

Golongan yang Bleh Bayar Fidyah

berikut ini adalah orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa, diantaranya yaitu:

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x