Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa

- 2 April 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi - Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa
Ilustrasi - Mengenal Fidyah dan Tata Cara Membayarnya untuk Mengganti Hutang Puasa /monstera/pexels
  1. Perempuan Hamil dan Menyusui
  2. Orang yang Sudah Sakit Parah dan Tidak Ada Peluang Sembuh
  3. Orang Tua Renta
  4. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadhan

Pada dasarnya, fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin. Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah bisa dilaksanakan dengan uang. Sehingga kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin.

Di dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok atau uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan kepada satu orang. Namun satu fakir miskin dapat menerima lebih dari satu fidyah.

Seperti halnya zakat, membayar fidyah juga diawali dengan membaca niat. Niat fidyah berbeda-beda bergantung dengan kriteria pembayarannya dan dibacakan ketika menyerahkan beras ataupun uang kepada fakir miskin atau perwalian. Berikut ini adalah beberapa niat yang bisa kamu pelajari.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui

Niat Membayr Fidyah

  1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah.”

  1. Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhona lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x