Namun, mayoritas sepakat bahwa bekam merupakan salah satu tindakan yang dapat memengaruhi puasa. Ini juga telah diterangkan dalam penjelasan di bawah ini.
“Yang membekam dan yang dibekam keduanya membatalkan puasa mereka.” (HR. Abu Dawud, 2367; digolongkan Shahih oleh Al-Bani dalam Shahih Abi Dawud, 2047).
Sebagai umat muslim jika tidak ingin puasanya sia-sia, bisa dihindari kebiasaan yang dianggap sepele tetapi dapat membatalkan puasa seperti yang di atas, agar mendapatkan rahmat, berkah dan pahala.***