Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Anda Ketahui

- 15 April 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Kamu Ketahui
Ilustrasi - Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Kamu Ketahui /pexels suki lee

KILAS KLATEN - Saat ini kita hampir memasuki akhir Ramadhan, tanda bahwa hari raya idul fitri akan segera datang setelah kita melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama 1 bulan penuh. Namun, pasti tidak semua orang dapat penuh melaksanakan puasa, terkhusus perempuan yang mengalami masa haid rutin 1 bulan 1 kali.

Bagi kamu yang memiliki hutang puasa saat puasa Ramadhan, ada berbagai cara untuk membayar nya, salah satunya dengan berpuasa qadha, ataupun fidyah, tergantung bagaimana hutang puasa tersebut terjadi.

Namun, apakah kamu tahu apa yang disebut dengan fidyah, zakat fitrah dan kafarat? Apa yang membedakan ketiganya?

Zakat fitrah, fidyah dan kafarat adalah jenis zakat wajib dibayar pada waktu tertentu. Pahami pengertian hingga dampak buruk ketika tidak membayarnya.

Di dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis zakat yang wajib dibayar pada waktu tertentu di antaranya adalah zakat fitrah, fidyah dan kafarat. Ada ketentuan khusus dan perbedaan antara ketiganya yang perlu dipahami sebelum membayar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Hitung dan Bayar Zakat di Smartphone yang Dapat Anda Coba

Pengertian Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat

  1. Zakat Fitrah

Zakat yang disebut zakat fitrah yaitu jenis zakat yang hukumnya wajib dibayar oleh setiap umat Islam, mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Zakat jenis ini dibayarkan sekali dalam bulan Ramadhan dan paling lambat jelang hari raya Idul Fitri. Bentuknya adalah bahan makanan pokok, misalnya beras atau jagung dengan berat mencapai 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter/orang. Kalau diuangkan, kisaran maksimalnya adalah Rp50.000.

  1. Zakat Fidyah

Sedangkan pengertian zakat fidyah adalah zakat yang wajib dibayarkan, ketika seseorang tidak mampu menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Tapi hanya orang dengan kriteria tertentu yang bisa membayar zakat ini, dengan aturan pembayaran tertentu.

  1. Zakat Kafarat

Zakat ini didefinisikan sebagai denda yang wajib dibayarkan atau dilaksanakan oleh seseorang akibat dosa yang diperbuatnya.

Bisa juga dijelaskan sebagai pemberian untuk penebusan sebuah janji yang tidak dapat ditepati seseorang.

Baca Juga: Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Baik-Baik Penjelasannya Berikut Ini

Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat

  1. Niat Membayar Zakat

Ini adalah perbedaan paling signifikan antara ketiga jenis zakat di atas, untuk zakat fitrah niatnya adalah: Sengaja aku membayar zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu atasku karena Allah Ta'ala.

Jika ingin membayarkan juga untuk anggota keluarga lain, jangan lupa menyebutkan nama orang-orang tersebut satu persatu.

Niat untuk zakat fidyah adalah: Aku berniat untuk mengeluarkan fidyah dari semua tanggungan berbuka puasa selama bulan Ramadhan, fardhu atasku karena Allah.

Niat puasa untuk zakat kafarat salah satunya jika memilih puasa adalah: saya berniat puasa esok hari untuk menunaikan zakat kafarat fardhu atasku karena Allah Ta'ala

  1. Waktu

Zakat fitrah boleh dibayar sejak hari pertama di bulan Ramadhan hingga terbenamnya matahari pada malam terakhir Ramadhan atau malam menjelang 1 Syawal atau sebelum Sholat Ied.

Oleh karena itu, biasanya pihak masjid mengingatkan jamaahnya beberapa hari menjelang Idul Fitri untuk membayar zakat tersebut.

Zakat fidyah waktu bayarnya bisa langsung di hari saat seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, bisa juga dibayar setelahnya asalkan masih di dalam bulan Ramadhan.

Ada yang memilih mengkalkulasikan dulu sampai akhir Ramadhan, baru membayar keseluruhan secara bersamaan.

Zakat kafarat dibayar sebelum masuk bulan Ramadhan tahun selanjutnya, setelah yang bersangkutan melakukan hal yang masuk kategori wajib membayar kafarat.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, yang Wajib Umat Muslim Ketahui

  1. Siapa yang Wajib Membayar

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah semua umat muslim dari anak kecil sampai orang tua. Untuk anak kecil, biasanya dibayarkan oleh orang tua masing-masing, sedangkan bagi yang sudah baligh atau sudah memiliki penghasilan sendiri bisa membayarnya dengan kekayaan sendiri.

Untuk zakat fidyah dibayar oleh orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan, yang masuk kategori wajib bayar fidyah sesuai dengan penjelasan di dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yaitu:

  1. Orang tua yang sudah renta dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa
  2. Orang yang sedang menderita sakit parah dan memang dalam kondisi perawatan intensif
  3. Wanita yang sedang hamil atau masa menyusui dan khawatir jika berpuasa akan berdampak pada kondisinya sendiri dan sang bayi. Kondisi tersebut juga sudah direkomendasikan langsung oleh dokter

Zakat kafarat wajib dibayar oleh orang yang memenuhi kriteria tertentu seperti:

  1. Orang yang tidak melakukan nazar sesuai ucapannya
  2. Orang yang melakukan sumpah palsu dan memohon ampunan untuk bertobat
  3. Orang yang melakukan larangan di tanah suci, seperti membunuh binatang, mencabut tanaman, dan hal lainnya
  4. Orang yang menyamakan antara punggung ibu kandungnya dengan punggung istri
  5. Suami istri yang dengan sengaja bersetubuh di bulan Ramadhan
  6. Perhitungan Jumlah Zakat

Jumlah zakat fitrah yang wajib dibayar seseorang adalah satu sha’, sama dengan takaran 3,5 liter beras atau 2,5 kg bahan makanan pokok yang dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat.

 

Baca Juga: Tujuan Ditunaikannya Zakat yang Umat Muslim Wajib Ketahui

Jumlah zakat fidyah dihitung sama dengan 2 mud atau ½ sha’ gandum yang takarannya sama dengan 1,5 lg. Dibayarkan satu takaran untuk satu hari tidak berpuasa, jika tidak berpuasa lebih dari satu hari maka tinggal dikalikan saja jumlahnya.

Perhitungan untuk zakat kafarat berbeda, sesuai jenis dosa yang dilakukan atau hal yang menyebabkan seseorang harus mengeluarkan zakat tersebut. Beberapa perhitungannya adalah:

  1. Untuk memberi makan orang miskin dihitung dengan harga makan untuk satu porsi saat ini.
  2. Untuk memerdekakan budak dihitung dengan angka 4000 dirham, sama ketika di zaman Rasulullah. Nantinya, harga tersebut dikonversikan ke rupiah.
  3. Bentuk Zakat yang Dibayarkan

Kalau zakat fitrah dan fidyah bentuk zakatnya adalah dalam bentuk uang sesuai perhitungan masing-masing atau dalam bentuk beras dan bahan pokok makanan yang biasa dimakan masyarakat setempat.

Di Indonesia, biasanya selain beras bisa diganti dengan jagung yang memang merupakan bahan pokok makanan lainnya. Sedangkan untuk zakat kafarat ada tiga pilihan yang dapat dilakukan, yaitu:

Memerdekakan satu orang budak, namun untuk saat ini cukup sulit untuk menggunakan opsi ini karena tidak ada budak yang masih ada di lingkungan sekitar. Tapi kalau diuangkan saat ini adalah 4000 dirham dikalikan dengan harga 3,11 gram perak.

Berpuasa selama dua bulan penuh tanpa jeda Memberikan makan untuk orang miskin selama 60 hari.

Itulah perbedaan antara zakat fitrah, fidyah dan kafarat yang harus Anda ketahui.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x