KILAS KLATEN - Apa itu Fidyah? Fidyah adalah penebus puasa Ramadhan. Simak niat, ara membayar, kriteria seseorang yang wajib menunaikan serta cara menyalurkannya.
Menurut bahasa fidyah memiliki arti menebus atau bisa juga mengganti, sedangkan menurut syariat fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal (ibadah) yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa Ramadhan.
Salah satu bentuk penunaian fidyah yang sering dilakukan adalah dengan membayar sebagai penebus puasa Ramadan.
Nilai fidyah untuk satu hari puasa adalah 1 mud dan wajib ditunaikan oleh mereka yang tidak mampu menunaikan puasa karena alasan tertentu atau tidak memiliki waktu untuk menggantinya.
Untuk lebih memahami tentang fidyah, ada baiknya memahami kriteria pembayar, tata cara pembayaran, dan perhitungannya dengan seksama.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung dan Membayar Zakat Fitah
Kriteria Orang yang Harus Membayar Fidyah (Menunaikannya)
1. Orang Tua atau Lansia
Bagi orang tua atau lansia yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Akan tetapi, mereka harus membayar fidyah sebesar 1 mud dikalikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan sebagai pengganti dari kewajiban berpuasa.
2. Orang Sakit
Orang sakit yang dinyatakan tidak mampu untuk berpuasa karena kemungkinan sembuhnya kecil juga tidak diwajibkan untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Namun, mereka tetap harus membayar fidyah sebagai gantinya.