Apa Itu Fidyah? Berikut Niat, Cara Menyalurkan serta Siapa yang Harus Menunaikannya

- 20 April 2023, 07:15 WIB
/pixabay

Namun, bagi orang sakit yang masih dalam kategori ringan atau memiliki kemungkinan untuk sembuh, maka wajib untuk mengganti puasa di waktu yang lain.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Bagi ibu hamil atau menyusui, mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa, terutama jika ada kekhawatiran terhadap keselamatan janin.

Namun, di kemudian hari mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan karena khawatir akan keselamatan dirinya atau anaknya.

4. Orang Meninggal

Bagi orang yang meninggal dunia dan belum sempat mengganti puasa yang ditinggalkannya, maka wajib membayar fidyah. Namun, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang meninggal bukan karena uzur.

Menurut pendapat Imam Syafi'i, wajib fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

5. Orang Menunda Qadha Ramadhan sampai Bertemu Ramadhan Berikutnya

Bagi orang yang menunda untuk mengganti puasa Ramadan, maka utang puasa tersebut harus dilunasi sebelum Ramadan tiba.

Jika tidak dilunasi hingga tiba di bulan Ramadan, maka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud dikalikan dengan jumlah utang puasa.

Menurut Al-Ashah, fidyah ini berlaku kelipatan. Sebagai contoh, jika ada dua utang puasa di tahun 2022 yang belum terbayarkan hingga bertemu Ramadan 2023, maka kewajiban fidyah harus digandakan menjadi dua mud.

Baca Juga: Perbedaan Zakat Fitrah, Fidyah dan Kafarat yang Harus Anda Ketahui

Kadar dan Jenis serta Cara Membayar Fadyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.

Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons. 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah