Bagaimana Cara Menggunakan E-Meterai? Berikut Penjelasannya

- 17 November 2022, 14:54 WIB
Bagaimana Cara Menggunakan E-Meterai? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Cara Menggunakan E-Meterai? Berikut Penjelasannya /Kemenkes

KILAS KLATEN – Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai dokumen eletronik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen seperti membayar pajak, surat penjanjian, dan lainnya.

Saat ini dengan kemajuan teknologi membuat berbagai aktivitas menjadi lebih mudah dan melalui elektronik yang salah satunya pengurusan dokumen secara digital yang cukup sering dan disukai oleh masyarakat karena mudah dan dapat dikirim secara digital apabila dibutuhkan.

E-Meterai atau kepanjangan dari meterai elektronik bisa digunakan oleh masyarakat namun tidak sembarangan untuk mendapatkannya. Meterai elektronik telah masuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang telah menggantikan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Baca Juga: Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022, Mudah dan Lengkap

Menurut Adi Sunardi yang merupakan Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengatakan bahwa untuk mendapatkan meterai elektronik harus melalui distributor resmi yakni yang sudah terdaftar Peruri sebagai instansi yang berwenang untuk membuat meterai elektronik.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Terdapat lima distributor resmi yang menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman dan berikut ini distributor meterai elektronik, diantaranya :

  1. PT.Peruri Digital Security - https://e-meterai.co.id/
  2. PT.Finnet Indonesia - https://finnet.e-meterai.co.id/
  3. PT.Mitra Pajakku - https://e-meterai.pajakku.com/
  4. PT.Mitracomm Eksarana - https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma - https://swadharma.e-meterai.co.id/

Berikut cara membeli dan menggunakan meterai elektronik :

  1. Membuka situs dari salah satu distributor resmi diatas
  2. Klik tombol daftar dan pilih personal untuk pembelian individu, enterprise untuk pembelian perusahaan, atau wholesale untuk menjadi retailer

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Paham! Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Untuk wholesale dapat menghubungi helpdesk distributor terkait mengenai informasi lebih lanjut

  1. Mengisi dengan lengkap dokumen sesuai petunjuk yang benar
  2. Checklist kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun, apabila berhasil maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan verifikasi berhasil
  3. Lalu login kembali melalui link distributor meterai dan tekan opsi pembelian
  4. Pilih jumlah dari meterai elektroik, setelah itu pilih metode pembayaran yang diinginkan
  5. Setelah pembayaran selesai, maka akan ada notifikasi pembayaran sukses
  6. Klik pembubuhan pada laman dashboard, setelah itu klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai dengan kapasitas file maksimal 10 Mb, dan unggah berkas tersebut
  7. Drag dan drop gambar meterai elektronik pada berkas dan atur ke posisi yang diinginkan, pada pembubuhan pertama kali akan diminta untuk mengatur PIN dengan 6 digit angka untuk mekonfirmasi pembubuhan dan mencegah penyalahgunaan
  8. Dokumen atau berkas yang telah dibubuhi meterai elektronik akan terkirim ke e-mail.

Berikut diatas cara menggunakan e-materai yang kini telah mulai ramai digunakan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah