Mengenal Beban Puncak Listrik, Begini Selengkapnya

- 19 Desember 2022, 16:20 WIB
Mengenal Beban Puncak Listrik, Begini Selengkapnya
Mengenal Beban Puncak Listrik, Begini Selengkapnya /Freepik/jannoon028/

· Beban Induktif, jenis beban ini disebut demikian karena pada alat listrik yang digunakan memakai prinsip induksi dan menggunakan kawat penghantar yang umumnya alat pada kategori ini yaitu trafo listrik.

· Beban Kapasitas, atau disebut juga dengan kapasitif, dimana jenis ini yaitu tingkat kemampuan penyerapan energi listrik sementara, yang nantinya daya aktif akan diserap dan daya reaktif akan dihilangkan, alat listik pada jenis ini yaitu kapasitor.

Ada pula perbedaan antara WBP atau Waktu Beban Puncak dengan LWBP atau Luar Waktu Beban Puncak, ini karena sangat mempengaruhi terhadap pemakaian daya listrik dari berbagai alat yang tentunya bukan hanya bagi kebutuhan sehari-hari di rumah namun juga bagi yang menjalankan usaha, berikut diantaranya yaitu :

· Waktu Beban Puncak atau WBP, periode waktu ini telah ditentukan oleh PLN yaitu pada pukul 17:00 sampai 22:00, dimana pada periode waktu tersebut menyebabkan terjadinya penumpukan pemakian listrik yang membuat tarif listrik menjadi relatif mahal dari yang biasanya.

Baca Juga: Wacana Pemerintah Bagi-bagi Subsidi Rp 8 Juta Untuk Beli Motor Listrik

· Luar Waktu Beban Puncak atau LWBP, periode waktu yang disarankan untuk memaksimalkan pemakaian listrik yang terjadi pada pukul 23:00 sampai 08:00, memaksimalkan pemakaian pada waktu ini dana menghemat pemakian dan menurunkan pemakian saat beban puncak listrik.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah