Anti Ribet! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat Bagi yang Terkena PHK

16 November 2022, 16:30 WIB
Anti Ribet! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah dan Cepat Bagi yang Terkena PHK /Freepik/Rawpixel

KILAS KLATEN - Bagi Anda yang terkena PHK oleh perusahaan atau baru resign, tidak perlu khawatir bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai hal tersebut dengan proses yang mudah dan cepat.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sering terjadi dilakukan oleh beberapa perusahaan, hal ini membuat banyak orang yang berbondong-bondong ingin tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena bisa dijadikan sebagai modal usaha.

PHK sendiri diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25) yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Gunakan 3 Layanan Online Ini!

Dalam Undang Undang tersebut, PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172.

Bahasa sederhananya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja dari pihak perusahaan yang mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban pekerja.

Hal ini tentu berbeda dari pengunduran diri, dalam kondisi ini perusahaan harus membayar uang perlindungan kepada mantan karyawannya tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Para peserta yang terkena PHK bisa memanfaatkan salah satu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu program JHT (Jaminan Hari Tua) yang bisa digunakan untuk modal selanjutnya.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat dan Caranya

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan hanya dengan handphone (HP).

Syarat yang harus dipersiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku guna mencairkan sejumlah dana, setelah sesuai simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini

1. Kunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Sistem secara otomatis akan verifikasi data terkait kelayakan klaim

Baca Juga: Raih Penghargaan Lembaga Terpopuler Media Digital, BPJS Kesehatan Fokus Melalui Konten Audio Visual

4. Setelah terverifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi sejumlah data sesuai instruksi yang tampil pada website

4. Mohon untuk mengunggah persyaratan dokumen yang ditentukan

5. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang

6. Nantinya peserta akan dihubungi melalui video call guna proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara

7. Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Cek PKH 2022 Tahap 4, Dapat BLT Bulan November dan Desember

Itulah informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK oleh perusahaan***

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler