Kendaraan Rusak Akibat Bencana Alam Dapat Asuransi, Simak Penjelasannya

26 November 2022, 15:50 WIB
Kendaraan Rusak Akibat Bencana Alam Dapat Asuransi, Simak Penjelasannya /Netizen PRFMNEWS

KILAS KLATEN - Bencana alam menjadi momok yang menakutkan bagi siapa saja, karena kejadian ini tak bisa dihindari dan bisa terjadi dimanapun.

Hal ini yang terjadi kejadian bencana alam di Cianjur beberapa hari yang lalu, yang kurang lebih mengakibatkan hilangnya nyawa 272 orang dan ribuan orang luka-luka.

Di sisi lain bukan hanya korban jiwa saja melainkan kerugian material seperti rumah, kendaraan yang digunakan sehari-hari rusak seketika.

Hal ini membuat korban bencana alam mengalami kerugian yang sangat banyak karena dari segi materi habis yang mengakibatkan harus mengungsi terlebih dahulu.

Baca Juga: Ini Dia Deretan Holding Perusahaan Sektor Industri Sel Baterai Mobil Listrik Indonesia

Lantas, apakah kendaraan termasuk mobil yang terkena bencana alam seperti gempa bisa mendapatkan proteksi dari pihak asuransi?

Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.

Dilansir Kilasklaten.com dari Pikiran-Rakyat.com, pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan kerusakan mobil akibat gempa bumi tidak ditanggung oleh pihak asuransi.

Penjelasan tersebut ada di dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Baca Juga: Trauma Healing: Pemulihan Emosi dan Ketakutan Pasca Bencana

"Dasarnya pakai PSAKBI dulu ya untuk tahu hal apa yang bisa dicover atau tidak," ucapnya, Jumat, 25 November 2022

"Ada yang namanya pengecualian untuk tidak dicover. Bencana alam, banjir, gempa bumi, atau topan (angin topan), itu tidak dicover," ujarnya lagi.

Iwan juga memaparkan bahwa kerusakan pada mobil yang ditanggung asuransi itu terbagi menjadi dua yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).

Comprehensive menjamin kendaraan Anda jika mengalami kerusakan sebagian seperti adanya goresan, penyok, atau risiko lainnya yang dijelaskan dalam polis.

Baca Juga: Yuk, Kenalan dengan Mobil Listrik Imut Citroen: My Ami Buggy

Sementara itu, TLO adalah kehilangan, atau kerusakan total kendaraan yang disebabkan berbagai hal misalnya tabrakan, benturan, terbalik, atau peristiwa seperti kebakaran, banjir, hingga gempa bumi.

Karenanya, menurut Iwan, kejadian kehancuran kendaraan akibat gempa bumi masuk dalam istilah all risk yang tak ditanggung oleh asuransi.

Namun, Iwan menyatakan ketentuan tersebut bisa saja diubah. Tapi syaratnya, pemegang polis harus memperluas jaminan asuransinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Kabasarnas Tinjau Posko Darurat Bencana Cianjur

"Agar bisa diklaim, lakukan perluasan jaminan terlebih dahulu. Itu bisa dilakukan setelah bencana gempa terjadi," ucapnya kembali.***

Editor: Masruro

Tags

Terkini

Terpopuler