Kamu Pemilik Usaha Toko Online? Yuk, Kenali 4 Pajak Online Shop yang Wajib Diketahui

19 April 2024, 18:56 WIB
Pajak Online Shop /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

KILAS KLATEN - Tingginya minat masyarakat terhadap bisnis online shop, semakin menegaskan pentingnya pemahaman tentang pajak dalam ranah digital. Terlebih setelah adanya kabar viral tentang penjual di online shop yang mengaku tiba-tiba ditagih pajak hingga Rp35 juta oleh Dirjen Pajak. Sontak saja, hal tersebut menjadi sorotan, sekaligus menyadarkan kita akan pentingnya memahami perpajakan dalam bisnis online.

Untuk menghindari masalah serupa, sangat penting bagi penjual online shop untuk memahami jenis-jenis pajak yang berlaku. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengenali 4 jenis pajak online shop. Dalam artikel ini, akan dibahas 4 jenis pajak yang wajib diketahui oleh pelaku bisnis online shop, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak impor, serta implikasinya bagi penjual dan pembeli dalam ekosistem e-commerce. 

Dirangkum KilasKlaten.com dari kanal Youtube @KJA ASP Official, berikut ini adalah 4 jenis pajak online shop yang wajib diketahui.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban pajak yang dikenakan pada penjual yang memiliki toko online di marketplace. PPh ini merujuk pada pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan di toko online tersebut.

Baca Juga: India Berikan Pajak 28% Kepada Industri Game Online

Tarif pajak PPh biasanya ditetapkan oleh pemerintah dan dapat bervariasi antara negara. Di Indonesia, misalnya, tarif pajak penghasilan untuk toko online adalah sebesar 12% dari omset bruto. Ini berarti bahwa penjual di toko online harus membayar pajak sebesar 12% dari total pendapatan bruto yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa di platform online shop.

Penting untuk dipahami bahwa PPh tidak langsung dikenakan pada setiap transaksi di toko online, tetapi pada penghasilan yang diperoleh dari penjualan secara keseluruhan.

2. Pajak Impor

Pajak impor merupakan salah satu aspek yang penting dalam bisnis online shop yang melibatkan transaksi kiriman barang dari luar negeri. Ketika barang impor masuk ke dalam suatu negara, pemerintah biasanya menerapkan beberapa jenis pajak, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPH impor).

Baca Juga: Setiap Orang Wajib Bayar Pajak, Apa Itu Wajib Pajak?

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari barang atau jasa yang diimpor. Bea masuk merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke suatu negara, biasanya berdasarkan nilai atau volume barang tersebut. Sedangkan PPH impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan impor.

Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa pajak impor ini tidak langsung dibebankan pada penjual di toko online, melainkan pada pembeli barang dari luar negeri. Artinya, penjual tidak memiliki tanggung jawab langsung terkait pembayaran pajak impor ini. Oleh karena itu, dalam bisnis online shop, penjual hanya perlu memastikan bahwa proses impor barang berjalan lancar untuk memenuhi kewajiban pajak yang ada di tangan pembeli barang tersebut.

Baca Juga: Tesla Ungkap Bahwa Semua Model 3 Sekarang Memenuhi Syarat Untuk Dapat Kredit Pajak

3. Pajak Penghasilan Pasal 23, 26, dan 21

Pajak Penghasilan Pasal 23, 26, dan 21 merupakan jenis pajak yang terkait dengan transaksi jasa atau komisi yang dilakukan di dalam platform marketplace. Ketiga jenis pajak ini berperan dalam pemotongan atau pemungutan pajak atas biaya jasa yang dibayarkan kepada perusahaan atau individu yang memberikan jasa melalui marketplace.

Pasal 23 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri yang berupa bunga, royalti, hadiah, atau pembayaran atas jasa tertentu. Sementara Pasal 26 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak non-pribadi yang bukan merupakan pengusaha tetap dalam negeri.

Selanjutnya, Pasal 21 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh perorangan atau badan yang bukan merupakan wajib pajak, seperti penghasilan yang diterima oleh influencer atau pihak lain yang bekerja sama dengan marketplace.

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual dalam bisnis online shop, terutama jika mereka telah mencapai status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omset di atas batas tertentu. PPN ini dikenakan pada pihak yang memberikan jasa atau penjual luar negeri kepada pembeli di Indonesia. Sebagai PKP, penjual di toko online bertanggung jawab untuk memungut PPN dari pembeli saat transaksi terjadi. Kemudian, dana PPN yang terkumpul harus disetorkan ke kas negara.

Penting untuk dicatat bahwa PPN ini tidak langsung dibebankan pada penjual itu sendiri, melainkan pada pembeli. Namun, penjual memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa PPN tersebut dipungut dengan benar dan disetorkan ke otoritas pajak. Hal ini menunjukkan pentingnya untuk penjual online shop untuk memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan memastikan kepatuhan dalam menjalankan bisnis mereka.

Selain itu, bagi penjual yang belum mencapai status PKP, mereka juga harus tetap memperhatikan batas omset yang ditetapkan dan siap untuk mengajukan diri sebagai PKP ketika omset mereka mencapai batas tertentu. Dengan demikian, penjual dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efektif dan memastikan keberlanjutan bisnis mereka dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pentingnya SPT Pajak bagi Warga Negara, Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Bagaimana Cara Mengisi Formulirnya?

Demikian 4 jenis pajak online shop yang wajib diketahui. Selain itu, kamu juga bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak Jakarta bagi yang tinggal di sekitar ibukota untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pajak. Pemahaman yang baik mengenai jenis-jenis pajak ini sangat penting bagi pelaku usaha online untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua kewajiban perpajakan yang berlaku dan menjalankan bisnis mereka secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

Editor: Masruro

Sumber: Youtube @KJA ASP Official

Tags

Terkini

Terpopuler