Delisting di Beberapa Exchange Kripto, Akhirnya Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX

- 20 November 2022, 11:20 WIB
ilustrasi aset kripto di pasar fisik
ilustrasi aset kripto di pasar fisik /mediacenter.riau.go.id/

KILAS KLATEN - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan bahwa perdagangan aset ktipto dengan nama dagang FTX resmi dihentikan.

Langkah tersebut ditempuh setelah FTX mengajukan kebangkrutan ke Pengadilan Amerika Serikat, yang berakibat investor ritel kripto menarik dananya kembali dan  mengakibatkan harga dari token FTX mengalami penurunan drastis.

“Bappeti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini FTX dalam proses mengajukan status bangkrut dalam sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastic,” jelas Didid.

Bappeti secara resmi mengumumkan penghentian perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022.

Baca Juga: Indonesia Berencana Memperketat Pengawasan Pasar Kripto, Menugaskan OJK dengan Regulasi

Token FTX termasuk satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappepti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivative dan spot trading secara global yang didirikan di Antigua dan Barbuda di tahun 2019.

FTX memiliki satu juta nasabah secara global dan merilis FTX token sebagai produknya.

Pada saat ini, terdapat bebrapa pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappepti yang memfasilitasi perdagangan token FTX.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x