Delisting di Beberapa Exchange Kripto, Akhirnya Bappebti Resmi Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX

- 20 November 2022, 11:20 WIB
ilustrasi aset kripto di pasar fisik
ilustrasi aset kripto di pasar fisik /mediacenter.riau.go.id/

Menurut data Bappepti antar bulan Januari hingga Oktober 2022 total transaksi mencapai 106,6 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif dan masyarakat tidak melakukan panic selling yang berakibat penarikan dana secara besar-besaran.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Pemerintah dalam Pembentukan Bursa Kripto di Indonesia

“Berdasarkan hasil analisi dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto tidak memfasilitasi perdagangan FTX token,” tambah Didid.

Diharapakan kepada calon investor atau pembeli aset kripto, sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui dahulu profil legalitas dari exchange dan jenis koin yang akan diperdagangkan.

Untuk mengetahui legalitas exchange kripto rekan-rekan bisa cek di https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah