BI Checking Terbaru Bisa Cek Utang Melalui Aplikasi, Begini Caranya

- 30 November 2022, 15:30 WIB
BI Checking Terbaru Bisa Cek Utang Melalui Aplikasi, Begini Caranya
BI Checking Terbaru Bisa Cek Utang Melalui Aplikasi, Begini Caranya /pixabay
KILAS KLATEN - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan baru -baru ini memperbaharui salah satu layananya, yakni cara mengecek informasi debitur.

Masyarakat umum bisa melakukan pengecekan informasi debitur dengan cara mengunjungi situs idebku.ojk.go.id.

Idebku akan memberikan informasi debitur terpadu yang langsung terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah.

Dimana dalam informasi tersebut akan dijelaskan perihal  kelancaran kredit dan pembiayaan debitur.

Ideb merupakan salah satu informasi penting  saat proses pemberian  kredit atau pembiayaan.
 
Baca Juga: Kekurangan Pakai Paylater Berpeluang Berpegaruh ke BI Checking, Begini Menurut Konsultasi Keuangan

Lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank dapat menggunakan informasi  di dalam platform untuk mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.

Anda bisa mengakses situs tersebut dengan mudah melalui perangkat seperti hand phone, tablet dan laptop.

Layanan ini bisa dibuka seluruh masyarakat Indonesia kapan saja dan dimana saja dan tentunya gratis.

Perlu diketahui sistem pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia. Saat ini layanan tersebut disebut dengan Sistem Informasi Debitur (SID), atau dulu dikenal dengan istilah BI Checking.
 
Baca Juga: Cara Mudah Cek BI Checking Lewat Online SLIK OJK Hingga Daftar Skor Kredit

Anda bisa melakukan pengecekan secara langsung mengenai informasi kredit Anda dengan mengakses iDebku secara online, silahkan mengikuti beberapa langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi melalui  laman laman web https://idebku.ojk.go.id

2. Kemudian klik menu pendaftaran pada laman utama iDebKU OJK

3. Pemohon mengisi data registrsi secara lengkap

4. Unggah photo diri dengan memperagakan intruksi yang diminta aplikasi

5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK

6. Pemohon dapat melakukan  pengecekan status  permohonan pada menu, “ Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
 

7. OJK memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email permohonan paling lambat  1 hari kerja setelah pendaftaran.

Demikianlah cara pengecekan informasi kredit  atau BI Checking terbaru yang bisa Anda lakukan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x