OJK Hentikan 155 Pinjol Ilegal hingga April 2023, Simak Tipsnya Agar Tak Tergiur

- 17 Mei 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi gambar pinjaman/OJK Hentikan 155 Pinjol Ilegal hingga April 2023, Simak Tipsnya Agar Tak Tergiur
Ilustrasi gambar pinjaman/OJK Hentikan 155 Pinjol Ilegal hingga April 2023, Simak Tipsnya Agar Tak Tergiur /pixabay

KILAS KLATEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gandeng Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasional 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 30 April 2023.

Pinjol tersebut dihentikan dan sudah berkoordinasi dengan aparat terkait.

Penghentian pinjol ilegal hingga April 2023 setara dengan 22,2% entitas serupa yang disetop sepanjang 2022.

Melihat trennya, penghentian pinjol ilegal di dalam negeri mengalami penurunan dalam enam tahun terakhir. 

Selain pinjol, OJK bersama SWI menghentikan 15 entitas penawaran investasi tanpa izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, penghentian ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat.

Demi mencegah kerugian lebih lanjut, OJK terus mengakselerasi program literasi keuangan secara masif.

Berdasarkan survey tercatat sudah ada 332 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 64.668 orang secara nasional hingga akhir Maret 2023.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Terbaru OJK 2023 Cepat Cair

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Akses pinjaman modal saat ini memang semakin mudah dengan kehadiran fintech.

Masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan non perbankan. Namun jika ingin mengambil pinjaman online, harus hati-hati karena tidak semua pinjol aman.

Bahkan banyak ditemukan pinjol yang tujuannya adalah mengambil keuntungan dan tidak terdaftar.

Berikut ini tips menghindari pinjol ilegal:

1. Cek Izin Perusahaan

Pertama cek izin dari penyedia layanan kredit online.

Dengan cara mencari tahu apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.

Kamu bisa melihatnya di website resmi OJK atau menghubungi nomor call center dan kontak lainnya yang tersedia.

2. Jangan Mudah Tertarik

Cara agar tidak masuk ke dalam bahaya pinjol yaitu jangan mudah tertarik dengan tawaran produk pinjaman.

Anda pasti pernah menerima pesan atau SMS yang menawarkan pinjaman kemudian memintamu untuk mengklik tautan yang mereka lampirkan.

Jangan sembarangan mengklik tautan yang dikirim lewat pesan singkat karena kebanyakan pinjol ilegal melakukan metode yang sama lewat SMS.

Sebab sasaran mereka adalah orang-orang yang belum melek dengan teknologi, agar tidak mudah curiga.

Baca Juga: Update: Cek Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan, yang Akan Menagih Hutang ke Rumah

Jika mendapatkan tawaran kredit via SMS, sebaiknya pesan tersebut langsung dihapus.

Selain berhati-hati dengan pesan singkat yang masuk, juga jangan mudah percaya dengan tawaran langsung dari orang lain.

Sebagai contoh kasus mahasiswa-mahasiswa IPB karena yang menawarkan masih satu kampus atau satu jurusan akhirnya mereka percaya.

Apalagi komisi yang terdengar menjanjikan hingga membuat para korban mengikuti semua arahan pelaku.

Jadi tetap harus waspada, sekalipun yang memberikan tawaran kredit  adalah orang yang dikenal.

3. Cek Bunga Pinjaman

Sebelum memutuskan mengambil pinjaman online, cek dulu besaran bunganya.

Apakah masih dalam batasan wajar, dari segi persentase dan masa cicilan yang ditetapkan.

Pertimbangkan juga kemampuan untuk membayar angsuran setiap bulannya bagaimana.

4. Menjaga Data Pribadi

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x